Oleh : Septaria Yusnaeni
Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017. Mengusung 4 Program sebagai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017, diantaranya Program Unggulan Desa (Prudes), Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Pembuatan Embung Desa dan Sarana Olahraga Desa.
Salah satu poin penting dalam Permen DPDTT 4/2017 adalah prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai program unggulan Kemendesa PDTT. Dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 disebutkan jika prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, Embung, Produk Unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan dan Sarana Olahraga Desa.
Acuan ini dibuat agar pemerintah desa tidak bingung dalam mengelola dana desa, penetapan program unggulan desa, pembentukan BUM Desa, pembuatan embung, hingga pembuatan sarana olah raga diyakini bakal mampu memberikan efek nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Terkait dengan empat program unggulan Kemendesa PDTT yang sudah melalui sejumlah kajian matang sebelum ditetapkan, masih perlu dilakukan kajian lagi bagi desa yang akan melaksanakannya. Kembali kepada “Semangat Membangun Desa”, desa yang lebih paham dari 4 prioritas tersebut mana yang bisa dilaksanakan dan dijalankan oleh desa. Karena pada hakikatnya pendamping adalah pemandu yang mengantar desa untuk mencapai cita-citanya sukses membangun desa.
Pada prosesnya, masih banyak kajian-kajian panjang yang diperlukan oleh desa, hendaknya proses tersebut didampingi oleh pendamping, bukan semata-semata pendamping memaksakan salah satu ataupun seluruh 4 program tersebut dijalankan oleh desa sebagai prestasi kinerjanya di pendampingan. Hari ini banyak pendamping memaksakan program prioritas tersebut, misalnya pada pendirian BUMDes, pendamping “memaksa” desa untuk segera melaksanakan tanpa melalui kajian potensi ekonomi desa yang ada sehingga setelah terbentuk desa malah bingung untuk mengembangkan.
Tidak ada yang salah dengan program prioritas tersebut, bahkan dapat memberi manfaat yang nyata bila dilaksanakan atas kesadaran pelaku desa. Tetapi banyak pendamping yang menganggap ini adalah lomba kesuksesan pendampingan sehingga terkesan asal dan memaksa desa untuk melaksanakan program prioritas tersebut, ingat tupoksi pendamping, kita bukan yang mempunyai tujuan melainkan pemandu. Desa yang mempunyai tujuan akan membangun desanya dan pendamping memandu desa untuk mandiri dengan adanya program prioritas tersebut. Misalnya BUMDes, BUMDes harus muncul dari kajian potensi ekonomi yang ada di desa tersebut dan dikembangkan oleh masyarakat yang sadar akan keinginannya memandirikan desa. Jangan sampai unit usaha yang muncul dalam BUMDes kemudian merupakan usul yang asal-asalan dan membuat desa kebingungan bagaimana mengembangkan unit usaha tersebut. Trend studi banding BUMDes yang kemudian hanya mencontek bentuk usaha yang ada dan dipaksakan sebagai ceremony terbentuknya BUMDes itu merupakan kesalahan fatal yang akan membunuh potensi desa itu sendiri.
Pelaksanaan program prioritas pembangunan desa tahun 2017 bukan sekadar tolak ukur keberhasilan pendamping, tetapi misi besar menyadarkan desa akan potensi yang dimilikinya dan visi menanamkan spirit UU Desa tahun 2014. Dampingi prosesnya dan antarkan desa-desa yang ada di seluruh Indonesia menjadi desa mandiri dengan potensi yang dimiliki. Salam Berdesa!!
Leave a Reply