Pasuruan – Berawal dari kejadian tidak ada pembacaan tahlil jenazah Dr. Hendra, warga sekitar Masjid Hidayatullah Jalan Panglima Sudirman membuat surat pengaduan kepada Kemenag kota Pasuruaan agar pengelolaan Masjid Hidayatullah dikembalikan kepada masyarakat sekitar.
Badan Wakaf Indonesia perwakilan kota Pasuruan mengeluarkan surat Keputusan Pergantian Nadhir dengan susunan, H. Abdullah Naar, SH (Ketua), Dr. H. Munif MA (Sekretaris), H. Maskur Faqih (Bendahara), H. Achmad Edrus Al Habsyi (Anggota), H. Abdul Halim Basyaiban (Anggota). Kemenag kota Pasuruan mengeluarkan pada tanggal 14 Februari 2019, Kementrian Agama mengundang kedua belah pihak, yang menguasai secara sepihak jamaah Salafi Wahabi Masjid Hidayatullah dan warga sekitar masjid, masih tidak ada kata sepakat.
Kemenag kota Pasuruan maupun Pemerintah kota Pasuruan telah membantu memfasilitasi kedua belah pihak namun belum ada titik temu. Sampai kedua belah pihak saling lapor ke Kepolisian. LPBHNU kabupaten Pasuruan dalam kapasitasnya mendampingi dan memberikan legal opinion (pendapat hukum) terhadap nadhir, person nadhir, warga NU yang dipermasalahkan secara hukum.
Pada tanggal 9 April 2019 LPBHNU mendampingi saudara Dr. Munif, MA untuk memberikan klarifikasi ke Polresta Pasuruan dan pada tanggal 9 Mei 2019 mendampingi warga yang dilaporkan pencemaran nama baik. Alhamdulillah, pada tanggal 9 Mei 2019 difasilitasi Polresta Pasuruan kedua belah pihak sepakat dan islah serta menyerahkan semua aset masjid kepada nadhir saat ini.
Senin, tanggal 13 Mei 2019 dilakukan pembubaran yayasan dan penyerahan aset oleh H. Saleh Salmin Thalib, dihadapan Notaris Riska Sukma Fadila, SH kepada nadhir masjid. Dengan disaksikan tiga advokat warga dari LPBHNU kabupaten Pasuruan, Mahfudz Syafii SH, Maulana Sholehodin SH dan Gus Ibi.
Kontributor & Editor : S Yusnaeni
Leave a Reply