Beragamalah Dengan Akal Sehat Bukan Nafsu

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Penulis : Maulana Sholehodin
Redaktur : Brama News

Empat tenaga kesehatan (nakes) yang dipidana karena memandikan jenazah seorang pasien wanita suspek Covid 19 akhirnya bebas. Mereka dilaporkan menista agama karena memandikan jenazah Covid 19 berjenis kelamin perempuan.

Kejari Agustinus Wijono menyebut mereka tak terbukti melanggar Pasal 156A juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama. Pihak kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama oleh empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematang Siantar itu.

Keputusan tegas Kejari Pematang Siantar ini sangat adil dan objektif, tidak takut dengan tekanan ormas radikal maupun didikte tatanan hukum bernegara kita.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020) siang menetapkan empat pegawai tersebut sebagai tersangka. Dalam keterangan kepada Metro TV Kapolres juga merujuk pada fatwa MUI.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dianggap melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Yang lebih naif lagi, Walikota Pematang Siantar Hefriansyah yang “over reaktif” memecat jajaran direksi RSUD Djasamen Saragih di hadapan massa yang berunjuk rasa di Lapangan Adam Malik, Senin (5/10/2020) siang.

Bagi saya, saat ini para petugas kesehatan itu adalah para pahlawan yang sedang berjihad menangani Covid 19 dengan bertaruh nyawa bukan hanya dirinya tapi juga keluarganya yang rentan tertular.

Kalau memang tidak mau berterima kasih pada mereka, paling tidak jangan diganggu dengan melaporkan pidana penistaan hanya karena memandikan jenazah perempuan pasien Covid 19 sesuai protokol kesehatan.

Saya sepakat Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, “Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020,” terangnya. Selain itu, pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu juga tidak dilakukan dimuka umum.

Dengan alasan alasan itu, “pada hari ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi,” kata Agustinus, Rabu (24/2/2021) di Metro TV.

Sungguh mengharukan sikap kesatria Kajari yang tetap menjunjung hukum dan tidak gentar dengan melawan tekanan orang yang mengatasnamakan agama, menjunjung tinggi jiwa NKRI, Pancasila dan Merah Putih.

Untuk mempidana orang harus ditemukan dulu apa yang disebut unsur subjektif/mental yaitu mens rea (niat jahat/sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana). Sedang dalam hukum Islam dikenal kaidah إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ sebuah perbutan tergantung niat.

Fiqih itu harus solutif dan lebih cepat dari perubahan itulah yang dilakukan para imam dengan kitab Fathul Qorib, Fathul Wahab yang sampai hari ini masih bisa menjawab banyak persoalan. Dalam kondisi darurat ini maka sudah seharusnya keluar berbagai fatwa fiqihia terkait tata kehidupan dan kaifiah ibadah saat darurat. Bukankah menurut Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,

وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ

Tidak ada yang diharamkan disaat darurat.

Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan,

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Bila ada orang berniat baik kau nistakan dan kau pidanakan kamu bernabikan siapa? Bila menurut Fiqihmu haram nasehati mereka. Bila tidak ada wanita yang mau memandikan jenazah pasien Covid 19 maka suruhlah istri-istrimu memandikan agar tetap sesuai Fiqihmu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.