Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Pasuruan Tahun 2017

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Pasuruan – Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa dan Bendahara Desa serta Kasi Pemerintahan Kecamatan agar pelaksanaan keuangan desa dapat berjalan dengan tertib, baik dan benar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan dengan beberapa narasumber.

Kegiatan yang melibatkan seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa serta Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan mulai tanggal 17 April hingga tanggal 25 April 2017 yang menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Polres Kabupaten Pasuruan, Dinas PMD Kabupaten Pasuruan dan Koordinator Pendamping Ahli Kabupaten Pasuruan.

Dalam pelatihan hari ini, Senin 17/4/2017 diikuti oleh 6 kecamatan. Diantaranya, kecamatan Purwodadi, Beji, Purwosari, Wonorejo dan Sukorejo. Bertempat di Gedung Serba Guna Kabupaten Pasuruan.

Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai bidangnya. KPP Pratama Pasuruan dengan materi Perangkat Desa Mahir Pajak dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan materi Upaya Preventif dan Represif terhadap penyalagunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyampaikan terkait evaluasi dan pengawasan penggunaan keuangan desa, Polres Kabupaten Pasuruan menyampaikan materi tindakan preventif terkait tindak pidana korupsi bagi pengelola keuangan desa, dan Dinas PMD Kabupaten Pasuruan menjelaskan tentang sistem pengelolaan keuangan desa. Materi terakhir oleh Koordinator Pendamping Ahli Kabupaten Pasuruan terkait Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan pendampingan desa.

Maulana Sholehodin, koordinator PA Kabupaten Pasuruan, berharap kegiatan ini dapat dipahami dan betul-betul diikuti secara seksama oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa serta Kasi Pemerintahan Kecamatan, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui DPMD hanya melakukan penguatan ilmu pengetahuan dan implementasinya adalah aparatur desa sebagai hak pengguna anggaran.

“Kami sebagai Tim Pendamping mengucapkan terimakasih pada Dinas PMD Kabupaten Pasuruan, dengan terselenggaranya acara ini sangat membantu tim kami dalam proses pendampingan desa,” ungkanya.

Selain itu, Cak Ma’ul sapaan akrab Koordinator PA Kabupaten Pasuruan  juga berharap desa dapat transparan dalam pengelolaan dana desa. Sesuai intruksi Menteri Desa yang mewajibkan kepala desa pasang baliho dana desa.

“Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa sistem informasi desa harus transparan dan pembangunan desa harus bersifat partisipatif. Maka pemerintah desa harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa agar bisa memfasilitasi dalam pengelolaan keuangan desa maupun perencanaan program desa. Yang harus juga diingat oleh pemerintah desa, bahwa dokumen perencanaan adalah dokumen publik yang bisa diakses seluruh warga desa,” papar Cak Ma’ul.

Pemerintah Desa juga perlu memperhatikan pembangunan kapasitas aparatur perangkat desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publikasi seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa. Kemampuan pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup. (yn)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.