Pandaan – Rabu, 22/11/2017. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang meliputi Produk Unggulan Desa, BUMDes, Embung Desa dan Sarana Olahraga Desa. Perlahan namun pasti perencanaan pembangunan desa khususnya desa Tawangrejo kecamatan Pandaan melalui Musdes pada bulan Juli 2017, telah terbentuk kepengurusan BUMDes yang terdiri dari Penasehat, Pengawas dan Pengurus harian BUMDes. Dalam kesempatan kali ini untuk menindaklanjuti hasil pembentukkan pengurus BUMDes, Sukirno selaku Kepala Desa Tawangrejo mengundang Tim Pendamping Desa (PLD dan PD) untuk memfasilitasi penyusunan AD/ART, Perdes BUMDes serta penggalian potensi desa yang akan dikelola sebagai unit usahanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Tawangrejo beserta perangkat, serta Pengurus BUMDes, dalam penjelasan HM. Usman selaku ketua BUMDes sementara ada 2 unit usaha yang sudah berjalan yaitu Pengelohaan Air Bersih (Hipam) dan unit Koperasi Wanita yang bergerak di bidang Simpan Pinjam, menurut penjelasan Ahmad Thoifur Arif, koordinator PD Pandaan. “Bahwa dalam perencanaan pembentukan BUMDes perlu adanya regulai yang harus dipahami oleh Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDes, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan micro, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas dan juga harus mengacu pada Permendes Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah bersama serta Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, pembubaran Badan Usaha Milik Desa.”
Setelah Arif menjelaskan tentang bagaimana alur Musdes pembentukan BUMDes kemudian dilanjutkan oleh Alip Prakosa, PLD bahwa “Dalam menunjang kinerja pengurus BUMDes Kepala Desa Tawangrejo perlu segera menerbitkan SK Kepengurusan dalam rangka mempercepat proses realisasi program tersebut, khusus pengurus BUMDes tidak boleh adanya rangkap jabatan dengan perangkat desa yang sudah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Bab VIII Pasal 132 Ayat 4 sampai 7 tentang Pendirian dan Oganisasi Pengelolaan BUMDes.”
Arif Wibisono, PLD Tawangrejo juga menyatakan bahwa dalam permodalan jenis usaha nanti Pemerintah Desa harus mendapatkan porsi yang lebih besar dari penanam modal lainnya setidaknya 60% dan modal pihak luar 40% yang nantinya diatur dalam AD/ART BUMDes tersebut.
Pelaksanaan musyawarah yang dimulai pukul 19.30 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB ini dilaksanakan di kediaman Wahyudi, sekretaris BUMDes dan menghasilkan rancangan AD/ART BUMDes yang diberi nama Rejo Rahayu sedangkan penerbitan Perdesnya akan dilaksanakan pada saat Musdes Pengesahan dan Pelantikan pengurus BUMDes Tawangrejo pada bulan Januari 2018. Selain itu Pendamping juga memfasilitasi pengurus BUMDes untuk perumusan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dalam waktu dekat ini sehingga pengurus BUMDEs Rejo Rahayu akan melakukan semacam Workshop untuk peningkatan kapasitas SDM pengurus guna lebih memahami dan mendalami pengelolaan BUMDes.
Kontributor : Ahmad Thoifur Arif, Pendamping Desa Kecamatan Pandaan
Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply