Tutur – In Servise Training legal drafting Perdes Kewenangan Lokal Desa, Perdes Kerjasama Antar Desa, dan Perdes BUMDes Bersama, Selasa 23/10.
Peserta dalam kegiatan ini diantaranya kepala desa dan sekretaris desa se-kecamatan Tutur. Dilaksanakan di Villa Canela Sumberpitu.
Acara dibuka dengan sambutan ketua AKD Tutur Drs. Djumali dengan menekankan akan pentingnya penyelenggara desa dapat membuat peraturan desa yang sesuai dengan aturan baku, tehnik tata cara pembuatan Undang-Undang sesuai dengan perundang-undangan.
Dilanjutkan arahan Camat Tutur, Edy Supriyanto, MM. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini yang memang sangat diperlukan oleh pelaku desa.
Adapun acara inti dipandu sepenuhnya oleh tim Pendamping Desa kecamatan Tutur dalam hal ini selaku koordinator Drs. Ali Muda.
“Outcomes kegiatan ini diharapkan para pemangku kebijakan di desa dapat sekaligus bisa membuat rancangan perdes dengan baik dan benar serta sesuai kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yg berlaku,” ungkap Ali Muda kepada tim Brama News.
“Jadi, tidak selalu copy paste dari desa lain, kepala desa dan sekretaris desa harus cerdas dan mampu membuat perdes sesuai dengan potensi dan kewenangan yang dimiliki desa,” tambahnya disela-sela kegiatan ini berlangsung.
Metode kegiatan IST dalam satu ruangan membahas satu persatu dan pasal per pasal untuk menjelaskan secara detail konsideran hukum yang dipakai dalam perdes.
Kontributor : Anam, Pendamping Desa Kecamatan Tutur
Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply