KIPPAS : Wakil Ketua I DPD RI Perlu Belajar Regulasi Dana Desa

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Pasuruan – Direktur LSM Kippas menanggapi pernyataan Fachrul Razi Wakil Ketua Komite I DPD RI pada link berita https://www.demokrasi.co.id/2020/04/dpd-jika-dana-desa-tidak-segera-cair.html?m=1 yang meminta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar turun dari jabatannya jika Dana Desa tidak segera dicairkan. Merupakan pernyataan politis dan menunjukkan Fachrul Rozi tidak faham regulasi.

Maulana Sholehodin Direktur LSM Kippas menganggap alasan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pencairan Dana Desa bersifat ambigu alias belum jelas, menunjukkan dia tidak faham tentang regulasi pencairan Dana Desa.

Bagi saya, tidak bijak membawa isu Dana Desa dan Covid 19 pada logika politik sungguh perilaku tidak bijak. “Saya menjadi malu membaca berita itu, sekelas wakil ketua Komite I DPD RI berkomentar yang menunjukkan ketidakfahamannya tentang regulasi Dana Desa,” ungkap Maulana pada tim Brama News.

Pertama, Dana Desa itu berasal dari APBN maka regulasinya selain ikut Kementerian Desa dan PDTT juga ikut Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri. Kedua, bahwa syarat pencairan sudah sangat dipermudah oleh Kementerian Desa dan PDTT, diantaranya guna mempercepat pencairan tahun ini Dana Desa tidak mampir dulu di RKUD Kabupaten. Mekanisme pencairan Dana Desa tahun ini telah berubah menjadi transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes). Tetapi karena ini Dana Negara maka regulasinya harus ikut Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Ini uang negara, maka paling tidak ada tiga hal persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, dikeluarkannya Peraturan Bupati atau Walikota tentang besaran alokasi dan juga tata cara pembagian Dana Desa di wilayah masing-masing sebab membagi itu butuh dasar hukum. Kedua, diperlukan juga pembuatan Peraturan Desa yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ketiga, terdapat surat kuasa dari masing-masing pimpinan daerah (Bupati/Walikota) untuk pendistribusian pencairan Dana Desa yang terbagi dalam tiga tahap ke RKDes.

Belum lagi soal teknis dimana APBDes telah ditetapkan di desa sebelum pandemi Covid 19 mencuat sehingga tidak ada program yang berkaitan dengan penanggulangan pendemi ini. Maka ketika hendak mengakomodir penanggulangan Covid 19, maka butuh waktu perubahan APBDes dan proses perubahan itu ada di desa.

“Sekali lagi saya sampaikan, saya malu punya DPD RI yang mengeluarkan pernyataan tidak berdasar. Jangan cari panggung politik pada isu Dana Desa dan Covid 19. Sedarurat apapun kondisi saat ini tetaplah pencairan itu harus melalui mekanisme yang benar agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari,” tutup Maulana Sholehodin salah satu advokat muda Jawa Timur ini menanggapi pernyataan tersebut. (yn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.