Penulis : Maulana Sholehodin, S.Ag, S.H
Bawaslu RI telah membuat keputusan keliru pada sidang laporan caleg terpilih HM. Irsyad Yusuf dengan terlapor KPU RI. Bagi saya KPU RI tidak melanggar apapun karena proses pembatalan penggantian calon terpilih diatur dalam pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan telah melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dimana pada pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 berisi sesuai Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagi saya KPU RI sudah benar menggunakan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) huruf C untuk tidak melantik Irsyad Yusuf karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR (diberhentikan dari keanggotaan partai politik). Serta tidak ada satu kewajiban administrasi apapun dalam pasal-pasal pelaksanaan pemilu yang dilanggar oleh KPU RI.
Memang keputusan Bawaslu RI mutlak harus dilaksanakan oleh KPU RI, tapi masih ada upaya lain yg bisa dilakukan KPU RI maupun DPP PKB untuk bisa melawan putusan Bawaslu RI melalui PTUN, dan melaporkan Bawaslu RI pada DKPP sebab telah membuat putusan yang tidak adil dengan didasarkan pada pertimbangan keterangan ahli. Padahal tidak satupun fakta pengadilan yang membuktikan ada pasal yang dilanggar oleh KPU RI.
Kemudian DPP PKB bisa mengosongkan kursi DPR RI dapil Pasuruan Probolinggo karena faktanya caleg terpilih telah dipecat oleh DPP PKB dan hal itu diluar kewenangan BAWASLU RI.
Editor : Brama News
Leave a Reply