Kraton – Pelimpahan kewenangan verifikasi dokumen administrasi desa yang semula dari DPMD kabupaten Pasuruan ke masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten Pasuruan membuat tim verifikasi kecamatan Kraton harus lebih ekstra untuk mencermati dokumen administrasi desa yang kemudian diberikan surat rekomendasi untuk bisa diteruskan ke DPMD kabupaten Pasuruan. Hari ini, Selasa 27/3/2018 hasil verifikasi SPJ tahap II tahun 2017 dari 5 desa yang ada di kecamatan Kraton dan sudah diverifikasi oleh tim kecamatan dibacakan langsung oleh tim verifikasi dalam Pleno terbuka yang disaksikan perwakilan Polsek Kraton dan Bhabinkamtibmas masing-masing desa tersebut serta didampingi oleh pendamping baik Pendamping Desa Kecamatan maupun Pendamping Lokal Desa dari desa Gambir Kuning, Tambaksari, Klampisrejo, Jeruk dan Kalirejo.
“Sekarang sudah tidak ada dokumen yang perlu dirahasiakan, kenapa kami mengundang Polsek karena Kemendes sudah menandatangani MOU dengan Polri untuk pengawasan Dana Desa sehingga sebelum terjadi penyimpangan dan kasus hukum, lebih baik kita berhati-hati semua. SPJ harus sesuai realita di lapangan, APBDes harus dilaksanakan sesuai dengan isinya sehingga penyimpangan itu tidak terjadi,” papar Plt Camat Kraton Ridwan Harris mengawali pleno siang ini, 27/3.
Setelah hasil pleno dibacakan, seluruh desa yang telah diverifikasi tersebut merapat dengan masing-masing Pendamping Lokal Desanya untuk dapat segera melengkapi kekurangan dan dikembalikan pada tim verifikasi kecamatan Kraton yang kemudian dapat segera dibawa ke DPMD kabupaten Pasuruan. Sebagai bagian dari tim verifikasi, PD maupun PLD harus terus mendampingi desa hingga pelaporan yang sesuai dengan pelaksanaan maupun perencanaan sebelumnya.
Liputan & Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply