Kejayan – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa tahun anggaran 2017 dan penetapan APBDes 2018 di Balai Desa Ambal Ambil kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan, Kamis 29/3/2018.
Kepala desa Ambal Ambil beserta jajaran, BPD, RT/RW maupun tokoh masyarakat ikut hadir dalam kegiatan malam ini.
Setiap penggunaan anggaran pertahun kepala desa wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan selama satu tahun tersebut, maka itu juga harus dilakukan oleh kepala desa se-kecamatan Kejayan sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan dana yang dilakukan oleh kepala desa.
“Kepala desa harus melaporkan terkait semua anggaran yg digunakan desa,” papar Sopiyan koordinator Pendamping Desa kecamatan Kejayan.
Kontributor : Sopiyan, Pendamping Desa Kecamatan Kejayan
Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply