Pasrepan – Musdes LPPD dan LKPJ serta serah terima pembangunan semester II dari TPK ke Kepala Desa Sibon Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Dihadiri kurang lebih 60 peserta yang terdiri dari jajaran pemerintah desa Sibon, RT/RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.
Musdes ini dibuka langsung oleh Camat Pasrepan dan dihadiri Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, PD kecamatan Pasrepan dan PLD. Tujuan LPPD untuk menyampaikan laporan pemerintah desa selama 1 tahun yaitu tahun 2017, sedangkan LKPJ merupakan laporan penilaian yang dilakukan BPD terhadap pemerintahan desa selama tahun 2017. Sedangkan serah terima kegiatan pembangunan desa dari TPK ke Kepala Desa merupakan tanggung jawab TPK telah menyelesaikan tugas baik pembangunan maupun laporan pertanggungjawabannya. Kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah Saluran Irigasi 1.188 m3, Jalan paving 600 m2, Drainase 220 m3, TPT dan Sanitasi 180 m3, Jambanisasi 5 unit.
Mulyono Kepala Desa Sibon bersama BPD Nizar Nawawi selama setahun ini telah bersinergi memajukan Sibon dibantu oleh TPK Son Hadi dan Nur Halim.
Camat Pasrepan, Heru Farianto juga menyampaikan beberapa hal pokok, “LPPD dan LKPJ wajib dilaksanakan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun. R-APBDesa, harus segera disahkan dan diundangkan lalu segera diperdeskan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 tahun, selain itu skala prioritas APBDesa harus sinkron dengan RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa.”
PDTI kecamatan Pasrepan dalam forum tersebut juga menyampaikan tentang PKT 30% dari seluruh kegiatan pembangunan di desa.
Kontributor : H. Supat, Pendamping Lokal Desa kecamatan Pasrepan
Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply