Kraton – Selasa, 13/2/2018. Beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) Kandidat Tunggal Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 pasangan Irsyad-Mujib “Adjib” sebelum tahapan masa kampanye langsung ‘digerebek’ Tim Panwaslu Kecamatan Kraton.
Hasibudin, Ketua Panwaslu Kecamatan Kraton mengintruksikan kepada seluruh PPL Desa untuk menertibkan APK Pasangan Adjib.
“Ini intruksi tegas dari Bawaslu bahwa seluruh Panwaslu harus bergerak menurunkan APK di wilayahnya, khususnya wilayah Kecamatan Kraton,” tegas Hasib sapaan akrabnya.
“Sekarang belum waktunya kampanye, berdasarkan peraturan yang ada dan tahapan Pilkada, penurunan ini harus kami lakukan. Kami juga telah koordinasi dengan pihak terkait,” sahutnya.
Dengan sigap Tim Panwaslu menghimbau kepada anak buahnya untuk mencari informasi kantor DPAC PKB dan kantor DPK Partai Golkar Kecamatan Kraton.
Tim Panwaslu sebelum menertibkan APK telah berkoordinasi dengan Saeri selaku Ketua DPAC PKB didampingi PPL setempat. Dilanjut koordinasi dengan Abdul Hamid, Ketua DPK Partai Golkar. Sementara itu PPL menertipkan APK di sekitar kawasan kantor Kecamatan Kraton.
Usai koordinasi berlangsung, Hasibudin mengistruksikan kepada PPL untuk menertibkan APK dalam skala kecil sedangkan APK berskala besar Hasibudin memberi waktu kepada pengurus partai politik untuk menertibkan dalam kurun waktu 24 jam. Jika dalam waktu tersebut pengurus parpol belum menertibkan APK berukuran besar, maka PPL besok yang akan menertibkannya.
Kontributor : Nur Arofah, PPL Desa Ngabar
Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply