Pasar Desa Trewung, Taat Regulasi

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Grati – Berkaitan dengan kabar penataan dan perbaikan pasar desa Trewung, kepala desa Trewung, Pak Abdi menegaskan bahwa pembangunan dan penataan pasar desa Trewung kecamatan Grati kabupaten Pasuruan tetap akan dilanjut untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa dan penataan pasar desa yang lebih baik.

Pasar desa Trewung adalah aset desa Trewung, maka tata kelolanya ikut Permendagri Nomor 1 tahun 2016. Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Ayat (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
b. menetapkan pembantu pengelola dan
petugas/pengurus aset desa;
c. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau
pemindahtanganan aset desa;
d. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
e. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
f. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
g. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah
dan/atau bangunan.

“Untuk itu, penataan pasar ke arah lebih baik dan pembenahan administrasi mutlak wajib dilaksanakan,” ujar Pak Abdi, kepala desa Trewung terpilih.

Images : Brama News

Berkaitan dengan pernyataan pedagang bahwa mereka punya hak turun-temurun berdasarkan keterangan ijin hak guna bangunan, itu hal yang melawan hukum. Desa berhak memberi ijin hak guna pakai dan juga punya hak mencabut ijin pemberian hak guna karena itu aset desa yang tidak boleh dipindahtangankan.

“Pemanfaatan aset desa untuk menaikkan PADesa demi kesejahteraan desa mutlak harus kami lakukan,” tutur kepala desa Trewung. Sebab pengelolaan aset desa diatur di pasal 7, Pengelolaan aset Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan;
f. pemeliharaan;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pelaporan;
k. penilaian;
l. pembinaan;
m. pengawasan; dan
n. Pengendalian.

Klaim hak penggunaan aset secara terun-temurun oleh sebagian kelompok pedagang itu bertentangan dengan pasal 12, yang berisi.
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa.
(2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian.

“Artinya bahwa, kepala desa akan tetap patuh pada regulasi dan perundang-undangan tentang tata kelola aset desa. Kami sudah pernah mengundang beberapa pedagang untuk bermusyawarah tapi tidak datang. Kami lakukan itu sebagai niat baik pemerintah desa untuk bermusyawarah walau dalam Permendagri tidak ada syarat itu.” tutup Abdi. (el/yen)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.