Sukorejo – Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Sukorejo menjadi tim pemantau Musrenbang Desa tahun 2017 Kecamatan Sukorejo bersama Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Sukorejo. Musrenbang Desa Kecamatan Sukorejo dilaksanakan mulai Senin, 4 September 2017 hingga Rabu, 20 September 2017.
Pendamping Sukorejo yang terdiri dari PD, Daimil dan Widyo, PLD, M. Mansur, M. Ismail dan Mustain. Kasi Pemerintahan Istibsyaroh, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Triwidarti dan Sekretaris Camat Kecamatan Sukorejo A. Yani. Adapun pelaksanaan Musrenbang Desa tersebut di 19 desa yang ada di kecamatan Sukorejo, Desa Gunting, Pakukerto, Sukorejo, Glagahsari, Candibinangun, Curahrejo, Suwayuwo, Lecari, Sebandung, Dukuhsari, Ngadimulyo, Kenduruan, Sukorame, Lemahbang, Tanjungarum, Mojotengah, Kalirejo, Wonokerto dan Karangsono.
Pada bulan Juli sampai bulan September tahun berjalan menurut Permendagri 114 tahun 2014 pasal 29 disebutkan bahwa bulan tersebut merupakan siklus kegiatan desa untuk perencanaan tahun berikutnya yang dicantumkan dalam dokumen RKPDes tahun 2018 dan RKPD tahun 2019. Sesuai pasal 30 Permendagri 114 bahwa penyusunan RKPDes harus melalui musyawarah perencanaan pembangunan, maka kecamatan Sukorejo menyelenggarakannya mulai 4 September 2017 hingga 20 September 2017.
Musyawarah tersebut diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri pemerintah desa, tokoh agama, karang taruna, tokoh masyarakat, PKK, dan kelompok kepemudaan serta kelompok desa lainnya. Dalam musyawarah tersebut dihasilkan dua dokumen, yaitu RKPDes 2018 dan daftar usulan RKPDes yang diusulkan untuk RKPD tahun 2019.
Kontributor : Daimil Ihsan, PDTI Kecamatan Sukorejo
Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply