Penjaringan PTPS

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Kraton – Sebulan jelang pencoblosan Pilkada Serentak, 27 Juni 2018 mendatang. Panwaslu Kecamatan Kraton menghimbau PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat penjaringan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) yang dibuka mulai tanggal 21-25 Mei 2018.

Saat dikonfirmasi, Panwaslu Kecamatan Kraton menjelaskan terkait persyaratan PTPS kepada PPL, bahwa Pengawas TPS minimal berusia 25 tahun. Adapun pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di desa setempat. Selain itu PPK Kecamatan Kraton juga sedang melaksanakan pendaftaran KPPS.

Selain itu, Pengawas TPS juga tidak boleh dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Pelamar juga harus mengajukan surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan, diantaranya surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu, fotocopy KTP, pas foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir atau fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, surat pernyataan masing-masing rangkap tiga,” terang Hasibudin Ketua Panwaslu Kecamatan Kraton.

“PPL memperhatikan 30 persen perwakilan perempuan sebagai PTPS. Peserta yang mendaftar PTPS harus 2 kali lipat dari jumlah TPS apabila peserta tidak mencapai 2 kali lipat jumlah TPS maka PPL membuka pendaftaran kembali pada tanggal 29-30 Mei 2018. Seleksi peserta oleh PPL dengan medote wawancara dilakukan pada tanggal 1 Juni 2018. Peserta yang lolos menjadi PTPS akan diumumkan pada tangal 2 Juni 2018 dan akan dilantik pada tanggal 3 Juni 2018,” tutupnya.

 

Kontributor : Rava
Redaktur : Septaria Yusnaeni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.