Purwodadi, www.bramanews.com – PPS Gerbo melaksanakan rapat pleno terkait pernyataan terbuka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan atau Tim Kampanye. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Rapat pleno ini dihadiri oleh PPK Kecamatan Purwodadi, Panwascam Purwodadi, Kepala Desa Gerbo dan Pengawas Desa Gerbo pada tanggal 1 Desember 2023 bertempat di Balai Desa Gerbo. Sebagaimana diketahui bahwa Alland Praja menjabat Ketua PPS Gerbo merupakan anak kandung dari Moch. Adisetiawan F. yang sedang mencalonkan sebagai Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Pasuruan. Maka pentingnya untuk memberikan klarifikasi berupa surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tetap memperlakukan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan serta tetap menjaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (el/en)
Leave a Reply