Rekrutmen Perangkat Desa, Tidak Wajib Ada Perdes

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Grati, www.bramanews.com – Tuduhan aktifis LSM Ofu pada Maulana bahwa seorang TPP Provinsi Jawa Timur kok tidak mengerti aturan, direspon balik oleh Maulana. “Apa tidak kebalik? Justru Ofu yang tidak mengerti dan tidak faham aturan. Coba sebutkan dipasal mana dalam Perbub 154 tahun 2022 kabupaten Pasuruan, yang mewajibkan penjaringan perangkat itu pakai perdes? Saya harap bila berdebat soal aturan itu pakai dasar hukum agar jelas, bukan asal ngomong,” tegas Maulana.

Selanutnya Maulana menyatakan, “Pengisian kekosongan perangkat desa melalui penjaringan hanya cukup dikonsultasikan pada camat, ingat itu bukan rekomendasi hanya konsultasi dan bukan Perdes, lihat pada pasal 29 ayat 5. Perbup sudah sangat rinci tahapannya ada dipasal 11 dan ditegaskan pada pasal 38 bahwa seluruh penyelenggaraan yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perbub. Sekali lagi dari keseluruhan ketentuan Perbup 154 tidak satupun disebut tentang Perdes. Jadi jelas bahwa rekrutmen pengisian perangkat desa Sumberdawesari tidak ada kewajiban membuat Perdes dan itu mutlak kewenangan yang diberikan pada kepala desa untuk membentuk (pasal 11 ayat 1). Bila mengenai tugas pendamping saya sarankan Ofu jangan berhenti hanya baca UU 6 tahun 2014. Kalau ingin tahu lebih kongkrit tugas pendamping silahkan baca, Keputusan Menteri Desa PDTT nomor 143, pendampingan itu pemberdayaan masyarakat dan pendampingan desa. Nah pendampingan itu luas termasuk diantaranya advokasi kebijakan desa,” papar pendamping yang juga pengacara ini. (mas/el)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.