“SAE Law Care” Bukan Upaya Gus Haris Membuat ASN dan Kades Kebal Hukum

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Probolinggo, www.bramanews.comSalah satu program andalan Bupati terpilih kabupaten Probolinggo Gus dr. Haris adalah Sae Law Care. Sebuah program perlindungan hukum untuk ASN dan Kepala Desa agar terlindungi hak-hak hukumnya sebagai pejabat atau aparatur negara saat menjalankan tugasnya. Dari sini kemudian muncul banyak opini dan spekulasi bahwa Gus Haris akan membuat ASN kebal hukum dan tidak ada layanan hukum untuk masyarakat miskin.

Program Sae Law Care tentu bukan sebuah program untuk melindungi pejabat dan ASN yang bersalah di mata hukum, tetapi memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, terlindungi dari upaya-upaya kriminalisasi dan intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak semua ASN dan Kepala Desa melek hukum.

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana dengan masyarakat miskin? Siapa yang mendampingi? Apakah Gus Haris akan membiarkan masyarakat miskin sendirian saat menghadapi hukum? Jawabnya tentu tidak, untuk masyarakat miskin sudah ada program khusus dari pusat, pada setiap pengadilan sudah ada program bantuan hukum untuk orang miskin, yang melayani konsultasi dan pendampingan hukum. Program ini disebut Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peraturan dan UU ini mengatur pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Siapa penerima program Posbakum? Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. Bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Karena program Posbakum dikhususkan untuk orang miskin maka ada beberapa syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum yaitu, diantaranya.

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Disini terlihat perbedaan antara Sae Law Care dan Posbakum, dua program sejenis beda obyek. Posbakum untuk masyarakat dan Sae Law Care untuk apatur pemerintahannya. Tinggal bagaimana kedua program ini tersosialisasikan dengan baik. Tetapi bukan tidak mungkin nanti ketika Sae Law Care sudah berjalan dengan baik, tidak hanya untuk ASN dan Kepala Desa tetapi juga untuk masyarakat umum.

Penulis : MAULANA SHOLEHODIN S.H., S.Ag. Tim Sae Law Care.

    Be the first to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.