Penulis : Maulana Sholehodin
Redaktur : Brama News
Saya santri, tentu harus patuh pada larangan fiqih tentang minuman keras, walau kadang ingin tahu sih bagaimana rasanya dom perignon yang konon perbotol diatas 5 juta atau kelas cape mentelle dan henschke yang menurut penikmatnya disebut minuman keras yang lembut dan manja.
Presiden mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuat DPR tahun kemarin. Perpres ini melegalkan produksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Pada lampiran III Perpres ini diatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Di propinsi itu minuman keras sudah menjadi hal biasa dan mentradisi.
Setelah dicabut Perpres 10/2021 oleh Jokowi maka aturannya kembali kepengaturan lama sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup, INGAT TERTUTUP BUKAN DILARANG.
Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Maka miras se-Indonesia tetap disuplay dari pabrik di Mojokerto, Surabaya, Bekasi yang sudah berjalan puluhan tahun. Ya pabrik-pabrik yang itu-itu saja. Artinya bahwa, situasi ini menambah sukses monopoli perdagangan miras oleh pabrik yang itu-itu saja. Apa itu disengaja agar monopoli semakin langgeng? Saya harap tidak, Hehehe. Ya pokoknya monopoli tidak disengaja ini menemukan suporter gratis.
Pemprov DKI Jakarta memegang / memiliki saham hingga 26,25 persen di PT Delta Djakarta sejak 1970 di era Gubernur Ali Sadikin. Dikutip dari situs Delta Djakarta, Perseroan pabrik bir di Bekasi Jawa Barat ini memproduksi berbagai jenis brand miras seperti Anker Beer, Anker Lychee, Anker Stout, Carlsberg, Kuda Putih, San Miguel Light, San Miguel Pale Pilsen dan San Miguel Cerveza Negra.
Pabrik ini cukup luar biasa, pada tahun 2017 Delta Djakarta melakukan ekspor bir ke Timor Leste. Secara kinerja keuangan, Delta Djakarta memiliki catatan positif. Bahkan pendapatan selama pandemi di kuartal III 2020, penjualan Perseroan tercatat masih mampu diangka Rp 349,07 M atau turun 42,36 persen. La haula wala quata illalah.
Leave a Reply