Pasuruan, www.bramanews.com – Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa dan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tahun 2017 dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan. Selasa, 30 Mei 2017 diikuti oleh 3 Kecamatan (Kraton, Grati, dan Prigen), yang terdiri dari Kasi Pembangunan, 2 orang perangkat desa, dan 1 orang Pendamping Desa.
Kegiatan Sinkronisasi ini harus melalui penyelarasan antara RPJMDesa dengan RPJMD Kabupaten. Latar belakang utamanya adalah karena sudah ada regulasi terbaru, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pertemuan kali ini secara teknis DPMD melakukan verifikasi terhadap RPJM nya Desa, untuk selanjutnya Desa harus melakukan review. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kabid PKPM Dinas PMD Kabupaten Pasuruan, Masykur.
Dalam sambutannya Masykur menyampaikan, “Sinkronisasi ini demi kebaikan desa, dan DPMD membantu meluruskan barangkali ada yang salah. Agar RPJMDes sampai ke RKPDes Visi dan Misi Kades “nyambung” serta sesuai dengan Visi Bupati,” ungkapnya.
Proses verifikasi RPJMDes oleh DPMD Kabupaten Pasuruan
Ahmad Hadi menambahkan, ada Kepala Desa yang tidak konsisten dengan perencanaan, ada perubahan dalam perencanaannya. Namun perubahan itu tidak didukung dengan peraturan.
“Misalnya kemarin banyak Desa yang memasukkan usulan Ambulan Desa dalam RKPDes, tapi tidak ada dalam RPJMDes. Nah itu seharusnya dilakukan Review RPJMDes sekaligus dilampiri berita acara kesepakatan bersama BPD,” tegas Hadi yang juga bertugas sebagai verifikator RPJM nya Desa.
Proses verifikasinya dibagi dalam 3 kelompok sesuai kecamatan, dengan verifikator 3 orang dari DPMD Kabupaten Pasuruan, secara bergantian Desa menunjukkan dokumen RPJMDes.
P3MD Kabupaten Pasuruan ketika dikonfirmasi Brama News menyampaikan tujuan sinkronisasi ini merupakan proses pengawalan Tim PA Kabupaten Pasuruan guna tercapainya integrasi perencanaan antar daerah dan desa.
“Selama ini ada beberapa desa yang ketika mengusulkan usulan ditingkat desa tidak mewakili target pembangunan daerah, walaupun tidak banyak. Demikian juga ketika ada beberapa keinginan kelompok masyarakat yang menginginkan ada suatu usulan yang harus didanai dan ternyata tidak termaktub dalam dokumen RPJMDes,” papar PA PP Kabupaten Pasuruan, Muflikh.
Kontributor : Muchammad Rochim
Redaktur : Septaria Yusnaeni
Leave a Reply