Penulis : Maulana Sholehodin
Editor : Brama News
Beberapa hari ini sedang ramai isu interpelasi sebagai respon Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap mutasi yang dilakukan Pj. Bupati kabupten Pasuruan. Perlukah interpelasi itu dilakukan? Untuk rakyat apa untuk kepentingan DPR?
Bila mengutip laman dpr.go.id hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada Pasal 73 ayat 3.
Hak interpelasi digunakan untuk membantu melaksanakan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini berbeda dengan hak angket, hak interpelasi sebatas untuk meminta penjelasan dan tidak berwenang untuk mengajukan investigasi.
Sementara hak angket diajukan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Sederhananya interpelasi adalah hak DRPRD yang digunakan ketika ada kebijakan strategis yang diambil bupati bupati yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas. Pertanyaannya adalah apakah mutasi di Kabupaten Pasuruan kali ini berdampak pada masyarakat luas atau berdampak personal? Dampak pada masyarakat apa? Bila tidak berdampak pada kehidupan masyarakat maka rakyat layak curiga bahwa ini untuk kepentingan segelintir orang? Tapi kadang memang kerap terjadi promosi jabatan diberikan pada orang yang tidak kapable.
Kedua belah pihak antara DPRD dan Eksekutif sangat mungkin memiliki kepentingan masing-masing. Lantas siapa kemudian yang akan mewakili kepentingan rakyat?
Leave a Reply