Malang (www.bramanews.com) – Akhirnya Duo M, Advokat Pasuruan Maulana Sholehodin S.H dan Mamat Aryo Setiawan S.H atas nama kliennya Hadi Prajoko menang dalam perkara perdata menggugat Hendri Wijaya dan kawan-kawan Penjabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Jatim) Tbk Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit.
Perkara perdata nomor perkara 44/PDT.G/2020/PN.Kpn antara Debitur Bank Jatim saudara Ir. Hadi Prajoko S.H, MH melawan krediturnya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit tuntas tadi pagi, Rabu (24/6/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Hakim memutus tergugat membayar 3,5 M.
Penasihat hukum penggugat Maulana Sholehodin S.H dan Mamat Aryo Setiawan S.H dari awal memang yakin sidang ini akan berjalan sesuai harapan dimana hakim akan menghukum tergugat sebab jelas ada unsur perbuatan melawan hukum yaitu menahan sertifikat milik debitur padahal hutang debitur telah dilunasi.
Dan keputusan tergugat dengan mengkategorikan debitur merupakan kolektibilitas 5 artinya kredit macet membuat debitur berada pada check list (daftar hitam) Bank Indonesia, sungguh sangat merugikan klien kami, begitu ulasan dua pengacara ini (Mamat dan Maul).
Hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama S.H, MH. membacakan seluruh bukti yang diserahkan kedua belah pihak dan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat yang kemudian memutus tergugat Hendri Wijaya dan kawan-kawan Pejabat PT. Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian Inmateriil 3 M.
Putusan ini lebih ringan dibanding gugatan debitur senilai 19 Milyar. Dengan sitajaminan seluruh kekayaan tergugat I dan Tergugat II. Putusan ini menjadi pelajaran bagi institusi perbankan agar berhati-hati pada debitur agar jangan sampai berbuat hal-hal yang melawan hukum sehingga merugikan debitur.
Kemudian setelah sidang putusan ini Penasihat hukum penggugat, Duo M (Mamat dan Maul) menjelaskan bahwa putusan sidang ini bisa menjadi salah satu dasar laporan dugaan pidana yang sudah dilaporkan klien kami di Polres Kabupaten Malang. Dugaan penggelapan menahan sertifikat ini layak dilaporlan dalam kasus penggelapan Pasal 372 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Disisi lain, pengembalian barang yang telah digelapkan tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal ini sebagaimana diatur (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana. (yn/mas)
Leave a Reply