Membanding Gaji Pendamping Desa dan DPR-RI

Pasang Iklan Anda disini Hubungi Brama News

Reporter : Septaria Yusnaeni

Pasuruan, Jawa Timur – Maulana Sholehodin TPP Jatim merespon dan menyayangkan statement saudara Eddy Santana Putra, anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra pada chanel youtube
https://youtu.be/ful_Oszqn0M. Mengatakan bahwa gaji pendamping desa terlampau tinggi. Statement ini menunjukkan dia tidak tahu realitas dibawah dan besaran gaji pendamping.

Gaji Pendamping Desa di Jawa Timur, untuk PD kisaran 3 juta hingga 3,8 juta dengan beban tanggungjawab mendampingi 10 sampai 25 desa, sedangkan PLD dengan kisaran gaji 2 juta hingga 2,5 juta dengan wilayah jangkau dampingan 3 hingga 5 desa. Pada wilayah-wilayah kepulauan mereka harus berhadapan dengan ombak, bahkan ada yang jarak tempuh antardesa 25 km.

Kemudian apa yang dilakukan pendamping desa? Pendamping Desa melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, karena ini soal perubahan paradigma atau perubahan mindset para pelaku maupun stakeholder desa, maka tidak mungkin instan melainkan proses panjang menuju perubahan besar agar terjadi proses partisipatif, merencanakan sendiri, membangun sendiri dan diawasi sendiri oleh warga desa.

Jam kerja pendamping purna waktu, tidak jarang hingga larut malam atau dini hari pada proses mendampingi perencanaan seperti awal tahun begini, setiap desa membutuhkan, mereka akan hadir sebagai tanggung jawab moral. Dan mereka tidak mempersoalkan ada uang lembur atau tidak karena itu konsekuensi logis dari sebuah pilihan profesi.

Bagi Cak Maul (sapaan akrabnya) yang juga seorang advokat, lebih baik Pak Eddy Santana Putra mengkritisi gaji DPR RI 2019-2024 yang berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji Pokok Rp. 5.040.000,-
Tunjangan Istri Rp 504.000,-
Tunjangan 2 anak Rp. 201.600,-
Uang sidang/paket Rp. 2.000.000,-
Tunjangan Jabatan Rp. 18.900.000,-
Tunjangan Beras Rp. 30.090,-
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp. 2.699.813,-
Tunjangan Kehormatan Rp 6.690.000,-
Tunjangan Komunikasi Intensif Rp. 16.468.000,-
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp. 5.250.000,-
Bantuan Listrik dan Telepon Rp. 7.700.000,-
Asisten Anggota Rp. 2.250.000,-
Fasilitas Kredit Mobil Rp70.000.000,- per periode atau Rp. 1.166.666,- per bulan
Uang Pensiun Rp. 3.024.000,-
Total Rp. 71.924.169,-
(sumber www.cermati.com)

“Mari sama-sama mendiskusikan gaji masing-masing dan saya berhak bertanya dengan gaji sebesar itu apa yang Bapak Eddy Santana Putra persembahkan untuk rakyat? Atau minimal apa yang sudah Bapak perbuat untuk dapil Sumsel 1. Sebandingkah dengan gaji Bapak?” demikian pungkas Cak Maul menutup wawancara tim Brama News. (05/01/21)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.